Unit Kompetensi Kerja Khusus PPK
Unit Kompetensi Kerja Khusus PPK Terdiri atas Unit Kompetensi pengadaan barang / jasa pemerintah dan Unit Kompetensi Lainnya.
​
Unit Kompetensi pengadaan barang / jasa pemerintah didasarkan pada standar kompetensi kerja nasional kategori jasa profesional, ilmiah, dan teknis lainnya bidang pengadaan barang / jasa.
Unit Kompetensi Lainnya dibagi lagi menjadi empat, yaitu antara lain:
-
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana (RPD)
-
Menyampaikan kontrak yang dilakukan kepada kuasa BUN
-
Menguji dokumen bukti tentang hak tagih kepada negara
-
Menerbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran)
​
Jika dijabarkan kembali, daftar SK3 yang harus dimiliki oleh seseorang PPK antara lain:
-
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD (PER.002.PPK)
-
Menyusun kebutuhan dan anggaran pengadaan barang / jasa (PER.003.PPK)
-
Menyusun spesifikasi teknis (PER.004.PPK)
-
Menyusun harga perkiraan (PER.005.PPK)
-
Menyusun rancangan kontrak pengadaan barang / jasa (PER.006.PPK)
-
Melakukan persiapan pengadaan barang / jasa secara swakelola (PEL.001.PPK)
-
Melaksanakan pelaksanaan pengadaan barang / jasa secara swakelola (PEL.002.PPK)
-
Menyampaikan perjanjian / kontrak yang dilakukan kepada kuasa BUN (PEL.003.PPK)
-
Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara (PEL.004.PPK)
-
Menerbitkan SPP (PEL.005.PPK)
-
Mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan barang / jasa (PEL.012.PPK)
​
Kriteria pemenuhan kompetensi diatur lebih lanjut pada PMK Nomor 50/PMK.05/2018.
​
*Notes :
PER : Merencanakan Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja
PEL : Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja