top of page

Unit Kompetensi Kerja Khusus PPK 

Unit Kompetensi Kerja Khusus PPK Terdiri atas Unit Kompetensi pengadaan barang / jasa pemerintah dan Unit Kompetensi Lainnya. 

​

Unit Kompetensi pengadaan barang / jasa pemerintah didasarkan pada standar kompetensi kerja nasional kategori jasa profesional, ilmiah, dan teknis lainnya bidang pengadaan barang / jasa.

 

Unit Kompetensi Lainnya dibagi lagi menjadi empat, yaitu antara lain:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana (RPD)

  2. Menyampaikan kontrak yang dilakukan kepada kuasa BUN

  3. Menguji dokumen bukti tentang hak tagih kepada negara

  4. Menerbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran)

​

Jika dijabarkan kembali, daftar SK3 yang harus dimiliki oleh seseorang PPK antara lain:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD (PER.002.PPK)

  2. Menyusun kebutuhan dan anggaran pengadaan barang / jasa (PER.003.PPK)

  3. Menyusun spesifikasi teknis (PER.004.PPK)

  4. Menyusun harga perkiraan (PER.005.PPK)

  5. Menyusun rancangan kontrak pengadaan barang / jasa (PER.006.PPK)

  6. Melakukan persiapan pengadaan barang / jasa secara swakelola (PEL.001.PPK)

  7. Melaksanakan pelaksanaan pengadaan barang / jasa secara swakelola (PEL.002.PPK)

  8. Menyampaikan perjanjian / kontrak yang dilakukan kepada kuasa BUN (PEL.003.PPK)

  9. Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara (PEL.004.PPK)

  10. Menerbitkan SPP (PEL.005.PPK)

  11. Mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan barang / jasa (PEL.012.PPK)

​

Kriteria pemenuhan kompetensi diatur lebih lanjut pada PMK Nomor 50/PMK.05/2018.

​

*Notes :

PER : Merencanakan Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja

PEL : Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja

KPPN Bogor

KPPN Bogor

KPPN Bogor adalah salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No.64, RT.01/RW.13, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Wilayah kerja KPPN Bogor sendiri meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok.

 

© 2021 Sertifikasi PPK dan PPSPM by KPPN Bogor.

Bagaimana website yang kami buat?

Terima kasih!

bottom of page