Bagaimana Jika
Sertifikat Rusak atau Hilang?
Jika Sertifikat Kompetensi hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya, Kepala Satker dapat mengusulkan penggantian sertifikat kompetensi Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Usulan tersebut dapat diajukan oleh Admin Satker kepada KPPN melalui aplikasi SIMASPATEN.

Dokumen yang Diperlukan
Jika Surat Hilang :
-
Surat usulan penggantian Sertifikat Kompetensi yang telah ditandatangani kepala Satker sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E PER-5/PB/2020
-
SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Jika Surat Rusak :
-
Surat usulan penggantian Sertifikat Kompetensi yang telah ditandatangani kepala Satker sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E PER-5/PB/2021
-
SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir
-
Foto Sertifikat Kompetensi yang rusak.
Alur Pengajuan
-
Pengajuan dilakukan dengan menyampaikan dokumen dalam bentuk softcopy dengan format JPG/PDF melalui SIMASPATEN oleh Admin Satker. Khusus untuk foto sertifikat harus dengan format JPG
-
KPPN melakukan verifikasi administratif terhadap usulan penggantian sertifikat
-
Jika usulan diterima, KPPN menyetujui dan menyampaikan usulan kepada Unit Penyelenggara
-
Jika usulan ditolak, usulan tidak dapat diteruskan dan KPPN akan menyampaikan alasan penolakan melalui aplikasi SIMASPATEN. Maka dari itu, Pihak Satker diharap rutin mengecek SIMASPATEN untuk memastikan bahwa usulan telah diterima
-
Berdasarkan hasil verifikasi oleh KPPN, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi kembali dan menetapkan hasil verifikasi
-
Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat pengganti kepada Dirjen Perbendaharaan
-
Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat pengganti