top of page

Bagaimana Jika 
Sertifikat Rusak
atau Hilang?

Jika Sertifikat Kompetensi hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya, Kepala Satker dapat mengusulkan penggantian sertifikat kompetensi Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Usulan tersebut dapat diajukan oleh Admin Satker kepada KPPN melalui aplikasi SIMASPATEN.

Dokumen yang Diperlukan

Jika Surat Hilang :

  1. Surat usulan penggantian Sertifikat Kompetensi yang telah ditandatangani kepala Satker sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E PER-5/PB/2020

  2. SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir

  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Jika Surat Rusak :

  1. Surat usulan penggantian Sertifikat Kompetensi yang telah ditandatangani kepala Satker sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E PER-5/PB/2021

  2. SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir

  3. Foto Sertifikat Kompetensi yang rusak.

Alur Pengajuan

  1. Pengajuan dilakukan dengan menyampaikan dokumen dalam bentuk softcopy dengan format JPG/PDF melalui SIMASPATEN oleh Admin Satker. Khusus untuk foto sertifikat harus dengan format JPG

  2. KPPN melakukan verifikasi administratif terhadap usulan penggantian sertifikat

  3. Jika usulan diterima, KPPN menyetujui dan menyampaikan usulan kepada Unit Penyelenggara

  4. Jika usulan ditolak, usulan tidak dapat diteruskan dan KPPN akan menyampaikan alasan penolakan melalui aplikasi SIMASPATEN. Maka dari itu, Pihak Satker diharap rutin mengecek SIMASPATEN untuk memastikan bahwa usulan telah diterima

  5. Berdasarkan hasil verifikasi oleh KPPN, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi kembali dan menetapkan hasil verifikasi

  6. Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat pengganti kepada Dirjen Perbendaharaan

  7. Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat pengganti

Sertif Hilang
Sertif Rusak
KPPN Bogor

KPPN Bogor

KPPN Bogor adalah salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No.64, RT.01/RW.13, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Wilayah kerja KPPN Bogor sendiri meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok.

 

© 2021 Sertifikasi PPK dan PPSPM by KPPN Bogor.

Bagaimana website yang kami buat?

Terima kasih!

bottom of page