
SERTIFIKAT BERLAKU SELAMA 5 TAHUN
Jika masa berlaku sertifikat akan habis, Kepala Satker dapat mengusulkan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi. Usulan tersebut maksimal diajukan 45 hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Usulan disampaikan oleh Admin Satker kepada KPPN Bogor melalui SIMASPATEN dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa :
Surat usulan perpanjangan masa berlaku sertifikat
ditandatangani oleh Kepala Satker dan harus sesuai dengan
SURAT KEPUTUSAN PENUNJUKAN SEBAGAI PPK/PPSPM
dilegalisir, hanya bagi PPK/PPSPM yang pengajuan sertifikatnya mempersyaratkan surat tersebut
surat bukti keikutsertaan pada pendidikan profesional berkelanjutan
dilegalisir, hanya bagi PPK/PPSPM yang pengajuan sertifikatnya mempersyaratkan surat tersebut
Ketentuan Lain :
-
ASN/TNI/Polri yang masih menjadi PPK/PPSPM dan dalam masa berlaku sertifikat lama telah mengikuti pelatihan pendidikan profesional berkelanjutan paling sedikit sekali dapat memperoleh sertifikat baru tanpa harus ikut ujian kompetensi
-
ASN/TNI/Polri yang masih menjadi PPK/PPSPM dan dalam masa berlaku sertifikat lama tidak mengikuti pelatihan pendidikan profesional berkelanjutan dapat memperoleh sertifikat baru dengan tetap mengikuti uji kompetensi tanpa pelatihan
-
ASN/TNI/Polri yang sudah tidak menjabat sebagai PPK/PPSPM dan dalam masa berlaku sertifikat lama mengikuti pelatihan pendidikan profesional berkelanjutan paling sedikit sekali dapat memperoleh sertifikat baru dengan tetap mengikuti ujian kompetensi tanpa pelatihan
-
ASN/TNI/Polri yang sudah tidak menjabar sebagai PPK/PPSPM dan dalam masa berlaku sertifikat lama tidak mengikuti pelatihan pendidikan profesional berkelanjutan dapat memperoleh sertifikat baru dengan mengikuti pelatihan dan uji kompetensi