top of page
Unit Kompetensi Kerja Khusus PPSPM
Unit Kompetensi Kerja Khusus PPSPM antara lain :
-
Menguji dokumen permintaan pembayaran (PEL.006.PPSPM)
-
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang tersedia (PEL.007.PPSPM)
-
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)​ (PEL.007.PPSPM)
​
Kriteria pemenuhan kompetensi diatur lebih lanjut pada PMK Nomor 50/PMK.05/2018.
​
*Notes :
PEL : Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja
​
bottom of page