top of page

Unit Kompetensi Kerja Khusus PPSPM 

Unit Kompetensi Kerja Khusus PPSPM antara lain :

  1. Menguji dokumen permintaan pembayaran (PEL.006.PPSPM)

  2. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang tersedia (PEL.007.PPSPM) 

  3. Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)​ (PEL.007.PPSPM)

​

Kriteria pemenuhan kompetensi diatur lebih lanjut pada PMK Nomor 50/PMK.05/2018.

​

*Notes :

PEL : Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja

​

KPPN Bogor

KPPN Bogor

KPPN Bogor adalah salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No.64, RT.01/RW.13, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Wilayah kerja KPPN Bogor sendiri meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok.

 

© 2021 Sertifikasi PPK dan PPSPM by KPPN Bogor.

Bagaimana website yang kami buat?

Terima kasih!

bottom of page